Mewujudkan Reforma Agraria dan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bandung: Inisiatif Kantor Pertanahan Kota Bandung

Ternet.id - Reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Di Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung aktif melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung program ini, termasuk sertifikasi tanah wakaf dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini dapat diakses melalui situs resmi mereka, pastibpn.id .



Pertanahan Kota Bandung


Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)

Pada tanggal 16 November 2021, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Bandung mengadakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang bertujuan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah. Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Kota Bandung, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Agung Basuki, S.ST., M.H., serta perwakilan dari instansi terkait dan tokoh masyarakat.

Dalam sidang tersebut, masing-masing unit teknis memaparkan hasil pengumpulan data mengenai subjek dan objek redistribusi tanah, serta hasil pemetaan objek. Sidang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sidang yang menetapkan nama-nama subjek penerima dan tanah objek redistribusi tanah di Kota Bandung Tahun 2021.

Kerjasama dengan Kementerian Agama

Pada 14 Oktober 2021, Kantor Pertanahan Kota Bandung menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung untuk mendukung percepatan pelaksanaan sertifikasi dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf dan tanah peribadatan lainnya di Kota Bandung. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Agung Basuki, S.ST., M.H., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, H. Jamaludin, S.Ag., M.H.

Sebagai implementasi dari kerjasama ini, pada 15 Oktober 2021 dilaksanakan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan lainnya yang dihadiri oleh para pemuka agama, pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan nadzir di lingkungan Kecamatan Tukak Sadai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf serta kewajiban pemegang dan pengelola tanah wakaf dalam memelihara tanda batas bidang tanah.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kantor Pertanahan Kota Bandung juga aktif dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 23 Juni 2021, dilakukan pemeriksaan tanah pada kegiatan PTSL Tahun 2021 di Desa Penutuk dan Desa Tanjung Labu di Pulau Lepar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Agung Basuki, S.ST., M.H., serta para RT dan kepala dusun setempat.

Selain itu, pada 20 Mei 2021, dilakukan pembagian sertipikat PTSL Tahun 2020 sebanyak 200 sertipikat di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, dan 900 sertipikat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Sadai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah kepada masyarakat.

Pengukuran Jalan BMN dan Zona Nilai Tanah

Pada 17 Mei 2021, dilakukan pengukuran Jalan Barang Milik Negara (BMN) oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Raya Desa Tiram - Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak, Kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan informasi terkait aset negara.

Selain itu, pada 17 Maret 2021, dilakukan pengambilan data Zona Nilai Tanah di beberapa desa dan kelurahan di Kota Bandung, seperti Kelurahan Toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kelurahan Teladan, Desa Gadung, Desa Rias, Desa Serdang, Desa Pasir Putih, Desa Keposang, dan Desa Tukak Sadai. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui informasi nilai tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.

Penyuluhan Sertipikat Redistribusi Tanah

Pada 18 Februari 2021, dilakukan penyuluhan sertipikat redistribusi tanah di Desa Penutuk, Pulau Lepar Pongok. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Agung Basuki, S.ST., M.H., serta kepala desa dan aparat hukum setempat. Target sertipikat tanah di Kabupaten Bangka Selatan pada Tahun 2021 sebanyak 3.000 sertipikat, dengan target sertipikat redistribusi tanah di Desa Penutuk sebanyak 200 sertipikat.

Kantor Pertanahan Kota Bandung terus berkomitmen untuk mendukung program reforma agraria dan sertifikasi tanah wakaf di Kota Bandung. Melalui berbagai kegiatan seperti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, kerjasama dengan Kementerian Agama, program PTSL, pengukuran aset negara, dan penyuluhan redistribusi tanah, mereka berupaya untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah kepada masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan layanan mereka dapat diakses melalui situs resmi 

 

Lebih baru Lebih lama